Total Pageviews

Search This Blog

 

PPG (Pendidkan Profesi Guru)

Saturday, September 3, 2011


PPG
(Pendidkan Profesi Guru)

PPG atau biasa disebut Pendidikan Profesi Guru sekarang ini banyak sekali menjadi bahan pembicaraan guru. Karena secara tidak langsung berkaitan dengan nasib mereka. Banyak sekali yang bingung tentang sistem rekrutmen, karena banyak opini publik yang membingungkan atau bahkan ngawur.....!!
Pada halaman ini saya berusaha membahasnya sesuai dengan panduan tentang PPG dan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU BAGI GURU DALAM JABATAN.
Menurut UU No 20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.
Rekrutmen calon mahasiswa merupakan kunci utama keberhasilan program PPG. Rekrutmen mahasiswa harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut:
1.      Penerimaan calon harus disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan dengan menggunakan prinsip supply and demand sehingga tidak ada lulusan yang tidak mendapat tempat bekerja sebagai pendidik di sekolah. Hal ini dapat mendorong calon yang baik memasuki programPPG.
2.      Mengutamakan kualitas calon mahasiswa dengan menentukan batas kelulusan minimal menggunakan acuan patokan. Ini berarti bahwa calon mahasiswa hanya akan diterima jika memenuhi persyaratan lulus minimal dan bukan berdasarkan alasan lain. Hanya calon terbaik yang dapat diterima.
3.      Untuk memenuhi prinsip butir 1 dan 2 di atas maka penerimaan mahasiswa baru perlu dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah sebagai stakeholders. Kerjasama ini perlu dilakukan menyangkut jumlah calon, kualifikasi dan keahlian sesuai dengan mata pelajaran yang dibina dan benar-benar diperlukan.
4.      Agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi maka proses penerimaan harus dilakukan secara fair, terbuka dan bertanggung jawab.
5.      Rekrutmen peserta dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Seleksi administrasi: (1) Ijazah S-1/D-IV dari program studi yang terakreditasi, yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan (2) Transkrip nilai dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,75, (3) Surat keterangan kesehatan, (4) Surat keterangan kelakuan baik, dan (5) Surat keterangan bebas napza.
b. Tes penguasaan bidang studi yang sesuai dengan program PPG yang akan diikuti.
c. Tes Potensi Akademik.
d. Tes penguasaan kemampuan berbahasa Inggris (English for academic purpose).
e. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan serta kemampuan lain sesuai dengan karakteristik program PPG.
f. Asesmen kepribadian melalui wawancara/inventory atau instrumen asesmen lainnya.
6.      Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh LPTK. Daftar peserta yang dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas.
Keberhasilan rekrutmen ini amat tergantung kepada kerjasama antara LPTK penyelenggara program PPG dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Dinas Pendidikan/Pemda serta stakeholders lainnya yang relevan untuk memegang teguh prinsip akuntabilitas pengadaan tenaga kependidikan/guru.
Untuk keterangan lebih lanjut tentang panduan PPG (klik disini) dan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU BAGI GURU DALAM JABATAN (klik disini).

0 comments: