PPG
(Pendidkan Profesi Guru)
PPG
atau biasa disebut Pendidikan Profesi Guru sekarang ini banyak sekali menjadi
bahan pembicaraan guru. Karena secara tidak langsung berkaitan dengan nasib
mereka. Banyak sekali yang bingung tentang sistem rekrutmen, karena banyak
opini publik yang membingungkan atau bahkan ngawur.....!!
Pada
halaman ini saya berusaha membahasnya sesuai dengan panduan tentang PPG dan PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM
PENDIDIKAN PROFESI GURU BAGI GURU DALAM JABATAN.
Menurut
UU No 20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah
program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan
dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian program PPG adalah program
pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1Kependidikan dan S-1/D-IV Non
Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat
menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan
memperoleh sertifikat pendidik.
Rekrutmen
calon mahasiswa merupakan kunci utama keberhasilan program PPG. Rekrutmen
mahasiswa harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut:
1. Penerimaan
calon harus disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan dengan menggunakan
prinsip supply and demand sehingga tidak ada lulusan yang tidak mendapat tempat
bekerja sebagai pendidik di sekolah. Hal ini dapat mendorong calon yang baik
memasuki programPPG.
2. Mengutamakan
kualitas calon mahasiswa dengan menentukan batas kelulusan minimal menggunakan
acuan patokan. Ini berarti bahwa calon mahasiswa hanya akan diterima jika
memenuhi persyaratan lulus minimal dan bukan berdasarkan alasan lain. Hanya
calon terbaik yang dapat diterima.
3. Untuk
memenuhi prinsip butir 1 dan 2 di atas maka penerimaan mahasiswa baru perlu
dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah sebagai stakeholders.
Kerjasama ini perlu dilakukan menyangkut jumlah calon, kualifikasi dan
keahlian sesuai dengan mata pelajaran yang dibina dan benar-benar diperlukan.
4. Agar
mendapatkan calon yang berkualitas tinggi maka proses penerimaan harus
dilakukan secara fair, terbuka dan bertanggung jawab.
5. Rekrutmen
peserta dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.
Seleksi administrasi: (1) Ijazah S-1/D-IV dari program studi yang terakreditasi,
yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan (2)
Transkrip nilai dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,75, (3) Surat
keterangan kesehatan, (4) Surat keterangan kelakuan baik, dan (5) Surat
keterangan bebas napza.
b.
Tes penguasaan bidang studi yang sesuai dengan program PPG yang akan diikuti.
c.
Tes Potensi Akademik.
d.
Tes penguasaan kemampuan berbahasa Inggris (English for academic purpose).
e.
Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan
dengan mata pelajaran yang akan diajarkan serta kemampuan lain sesuai dengan
karakteristik program PPG.
f.
Asesmen kepribadian melalui wawancara/inventory atau instrumen asesmen lainnya.
6. Peserta
yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok
Mahasiswa (NPM) oleh LPTK. Daftar peserta yang dinyatakan lulus beserta NPM
selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas.
Keberhasilan
rekrutmen ini amat tergantung kepada kerjasama antara LPTK penyelenggara
program PPG dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Dinas
Pendidikan/Pemda serta stakeholders lainnya yang relevan untuk memegang teguh
prinsip akuntabilitas pengadaan tenaga kependidikan/guru.
Untuk
keterangan lebih lanjut tentang panduan PPG (klik disini) dan PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM
PENDIDIKAN PROFESI GURU BAGI GURU DALAM JABATAN (klik disini).
0 comments:
Post a Comment